Rabu, 19 November 2014

CARA MENGATASI KEBOSANAN

0 komentar
Cara Mengatasi Kebosanan

Seringkali kita merasakan jenuh karena rutinitas yang itu – itu saja. Tak ada satu orang pun di dunia ini yang tidak mengalami kejenuhan atau rasa bosan. Sebab kejenuhan merupakan satu sifat yang ada secara alamiah di dalam diri seseorang. Lalu bagaimana cara mengatasi rasa jenuh? Nah, ini ada beberapa tips yang perlu kita lakukan.
1.    Berkumpul dengan teman
Berkumpul dengan teman mungkin melebihi waktu daripada berkumpul bersama keluarga, waktu kita lebih banyak dihabiskan bersama teman – teman daripada keluarga. Kita mungkin tak sadar bahwa jumlah teman yang kita punya amatlah banyak. Entah itu teman sepermainan, teman sekolah, hingga teman kuliah. Ketika kita berkumpul dengan teman biasanya dapat merubah suasana hati yang sebelumnya kurang nyaman atau penuh dengan kebimbangan bahkan ketakutan sekalipun seketika akan berubah menjadi ceria, seolah olah tidak terjadi apa – apa sebelumnya. Teman dapat memecahkan kejenuhan kita dengan kelakuan konyolnya ataupun kita bisa berbicara mengeluarkan apa yang kita rasakan dan terkadang teman bisa memberikan solusinya.
2.    Salurkan hobby
Hobby adalah sesuatu perilaku yang dilakukan atas dasar kesenangan atau kecintaan terhadap suatu kegiatan. Ini merupakan salah satu kegiatan yang kita lakukan saat mengalami kejenuhan. Ketika kita melakukan kegiatan yang kita senangi biasanya kita akan berpikir out of the box. Sesuatu hal yang sebelumnya tak terpikirkan seketika terlintas untuk mencoba pemikiran lain dengan kegiatan yang sama. Dan selain hanya melakukan kegiatan yang kita senangi terkadang kegiatan ini bisa mengeluarkan apa yang kita rasakan dan bahkan terkadang bisa menghasilkan pendapatan tambahan. Misalkan ketika kita sangat suka menulis puisi, cerita pendek atau bahkan novel setelah dibuat kita bias menawarkan ke took buku untuk diperjual belikan. Wow tentu saja itu merupakan salah satu hobby yang sangat menggiurkan.
3.    Pergi ke tempat yang membuat nyaman
Tentu saja hal yang paling sering ketika kita mengalami kejenuhan adalah jalan – jalan. Jalan – jalan ke tempat yang kita anggap nyaman juga dapat merubah mood kita. Karena biasanya di tempat – tempat tersebut dapat kita jumpai hal unik atau hal dengan suasana yang berbeda dari rutinitas kita. Dan di tempat pula itu kita bisa melepaskan semua rasa dengan bebas. Banyak tempat yang bisa kita kunjungi antara lain seperti gunung, pantai, mall ataupun tempat rekreasi lainnya. Ya kalau untuk anak muda jaman sekarang bias dikatakan sebagai cara untuk mencuci mata hehehe.
4.    Mencari sesuatu yang baru
Dan ini merupakan cara yang terkadang banyak orang tidak lakukan. Berani keluar dari zona aman saat ini hal yang paling ditakuti. Setiap orang memaksakan untuk hidup mengikuti arus dan tidak berani melawan arus. Mungkin cara seperti ini harus dicoba untuk mengatasi kejenuhan. Ya lebih tepatnya mencari sebuah tantangan dengan tingkat kesulitan yang sebelumnya kita anggap tak akan mampu untuk melakukannya. Ada satu kutipan yang sering saya tanamkan “Manusia akan terus mengikuti dan berdiam diri pada zona yang paling aman dalam hidupnya sebab menguntungkan, serta tidak mau mencoba untuk keluar dari zona aman tersebut untuk berpindah ke zona yang paling nyaman yang dia belum tahu bahwa kehiudapannya akan lebih baik”.

Di atas merupakan tips atau cara yang mungkin bisa dilakukan oleh kalian para pembaca untuk mengatasi kejenuhan :D


REGULASI DAN PROSEDUR PENDIRIAN BADAN USAHA

0 komentar
REGULASI DAN PROSEDUR PENDIRIAN BADAN USAHA


Banyak badan usaha yang terdapat di Indonesia, kali ini penulis akan membahas tentang macam – macam dan prosedur mendirikan badan usaha.
Jenis – jenis badan usaha :
1.    Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
•    Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
•    Pengelolaan yang demokratis,
•    Partisipasi anggota dalam ekonomi,
•    Kebebasan dan otonomi,
•    Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.[4]

Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
•    Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
•    Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
•    Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
•    Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
•    Kemandirian
•    Pendidikan perkoperasian
•    Kerjasama antar koperasi

2.    BUMN
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
·         Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI.
·         Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
·         Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah :
ü  Tujuan utamanya mencari laba
ü  Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham
ü  Dipimpin oleh direksi
ü  Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
ü  Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
ü  Tidak memperoleh fasilitas negara
3.    BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
·         Perusahaan Perseketuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan.
·         Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Ciri-ciri Firma:
1) Para sekutu aktif di dalam mengelola perusahaan.
2) Tanggung jawab yang tidak terbatas atas segala resiko yang terjadi.
3) Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.
·         Persekuuan Komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
ü  Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
ü  Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.

·         Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
·         Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
Dalam membangun sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa prosedur peraturan perizinan untuk mendirikan badan usaha, seperti :
1.    Tahapan Pengurusan Izin Pendirian.
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untuk beberapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
·         Tanda Daftar Perusahaan
·         NPWP
·         Bukti Diri



Selain itu terdapat beberapa izin lainnya yang harus dipenuhi yaitu :
·         Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dikeluarkan oleh Dep. Perdagangan.
·         Surat Izin Usaha Indrustri (SIUI) dikeluarkan oleh Dep.Perindustrian
·         Izin Domisili
·         Izin Gangguan
·         Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
·         Izin dari Dep.Teknis

2.    Tahapan pengesahan menjadi badan hukum

Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).

3.    Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.

4.    Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.





http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha
http://debydeboy.blogspot.com/2013/11/tugas-1-regulasi-dan-prosedur-pendirian_6.html